Rusli : ASN Harusnya Jadi Corong Penerapan Perda Miras

Gorontalo – Selain kepada masyarakat umum, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengatakan akan menerapkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Saya mohon kita-kita yang ada di pemerintahan ini menjadi contoh kepada masyarakat. Masih ada laporan masuk ke saya kalau miras masih beredar di kalangan ASN,” katanya di Gorontalo.

Bahkan, lanjutnya, diantara ASN yang mengkonsumsi miras tersebut merupakan pejabat Eselon IV di beberapa dinas.

“Saya sudah tegur juga kepala dinasnya dan meminta mereka mengawasi setiap ASN,” tukas Rusli.

Menurutnya setiap ASN bukan hanya melayani masyarakat, namun juga menjadi panutan di lingkungan kantor, keluarga dan tempat tingal untuk tidak mengkonsumsi minuman keras.

“Justru seharusnya ASN juga menjadi corong untuk mensosialisasikan perda ini,” imbuhnya.

Minuman beralkohol berdasarkan kadar kandungan ethanolnya digolongkan tiga jenis yakni Golongan A, B dan C.

Golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar alkohol/ethanol (C2H5OH) sampai dengan 5 persen, Golongan B 5-20 persen dan Golongan C 20-55 persen.

Dalam Pasal 13 perda tersebut, setiap orang dilarang membawa minuman beralkohol golongan A, B dan C dari luar negeri sebagai barang bawaan.

Sedangkan pada pasal 14 memuat tentang larangan setiap orang menjual secara eceran minuman beralkohol golongan A, B dan C di sejumlah lokasi sesuai ketentuan.

Lokasi yang dimaksud adalah gelanggang olahraga, tempat karaoke, pedagang kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja dan bumi perkemahan.

Selain itu juga lokasi yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan pemukiman.

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI