Gorontalo – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Gorontalo, Risjon Sunge, Rabu mengatakan pihaknya membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurutnya posko tersebut juga dibuka oleh Disnaker di kabupaten dan kota, untuk menangani berbagai masalah antara tenaga kerja dan perusahaan terkait pembayaran tersebut.
“Kami mendirikan posko sejak dua minggu lalu dan akan buka sampai sehari sebelum lebaran. Silahkan para tenaga kerja memanfaatkan fasilitas ini,” katanya.
Ia juga meminta seluruh perusahaan membayarkan THR para tenaga kerja sesuai dengan ketentuan yang ada.
Sebelumnya, ia mengatakan jumlah tenaga kerja yang harus menerima Tunjangan Hari Raya (THR) di daerah itu sebanyak 27 ribu orang.
Data tersebut sesuai dengan edaran Menteri Tenaga Kerja RI Nomor I/Men/VI/2016 tentang Pembayaran THR bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum atau H-7 hari raya keagamaan,” tukasnya.
Bagi perusahaan yg tidak melaksanakan kewajibannya, kata dia, akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, denda serta pembatasan perluasan usaha.
Jumlah atau besaran THR juga harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh regulasi, sehingga sanksi tersebut bukan hanya untuk menakut-nakuti perusahaan.
“Ketentuan THR yakni 1 bulan gaji bagi tenaga kerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih,” katanya.
Sementara tenaka kerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, dihitung dengan hitungannya masa kerja dibagi 12 kemudian dikali satu bulan upah.