Disnakertrans : 27.000 Naker Harus Terima THR

Gorontalo – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Gorontalo Risjon Sunge mengatakan jumlah tenaga kerja yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) di daerah itu sebanyak 27 ribu orang.

Data tersebut sesuai dgn edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor I/Men/VI/2016 tentang Pembayaran THR bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum atau H-7 hari raya keagamaan,” tukasnya di Gorontalo, Rabu.

Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, denda serta pembatasan perluasan usaha.

Jumlah atau besaran THR juga harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh regulasi, sehingga sanksi tersebut bukan hanya untuk menakut-nakuti perusahaan.

“Ketentuan THR yakni satu bulan gaji bagi tenaga kerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih,” katanya.

Sementara tenaka kerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, dihitung proporsional yaitu masa kerja dibagi 12 kemudian dikali satu bulan upah.

Disnaker juga mengimbau perusahaan untuk memfasilitasi pekerjanya dengan program mudik Lebaran bersama.

Sementara itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo menerima tiga kali gaji dalam satu bulan menjelang Lebaran.

“ASN patut bersyukur bisa terima tiga kali gaji yaitu gaji 13, gaji 14 dan tunjangan kinerja daerah (TKD) plus,” kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.

Menurutnya TKD merupakan kebijakan pemprov untuk memberi insentif, sesuai dengan ukuran kinerja masing-masing ASN setiap bulan.

Sementara TKD plus merupakan tambahan TKD yang diperoleh ASN menjelang lebaran.

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI