Hakim Sidang Tipiring Hukum Pelanggar Perda Miras

Gorontalo – Hakim sidang tindak pidana ringan (Tipiring) menjatuhkan hukuman Rp100 ribu kepada pelanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman keras (Miras), di Pegadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo, Kamis (23/6).

“Saya berharap putusan yang ringan ini bisa membuat sadar kepada ibu-obu penjual Miras. Mereka harus mencari usaha yang hlal, terlebih ini adalah bulan suci Ramadhan,” kata Hakim Ketua Chysni Isnaya Dewi, saat putusan hukuman di persidangan.

Sidang ini adalah lanjutan dari operasi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas Provinsi Gorontalo dan Kota Gorontalo, beberapa hari lalu.

Dari operasi tersebut, petugas berhasil menyita sedikitnya 36 botol miras dari dua kios di kawasan Kota Gorontalo. Dari dua kios pedagang miras berinisial RP dan SM, ditemukan miras golongan B sejumlah 29 botol, di antaranya Pinaraci Sebanyak 18 botol, dan Kasegaran 11botol, ditemukan berada di kios milik RP.

Sementara dari kios milik SM, ditemukan minuman Pinaraci satu botol, miras golongan A jenis Bali Hai sebanyak enam botol. Barang-barang tersebut disita penyidik, karena pemilik tidak dapat menunjukkan ijin penjualan. (Musafir Lumula, Satpol PP/b-rh)

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI