Berita-rh.com – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf.
Penyerahan tersebut melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke 77 dalam rangka pembicaraan tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggarsn Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo T.A 2015 yang dilaksanakan di gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa(7/6)siang.
Dalam sambutannya, Gubernur mengatakan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh kepala daerah kepada DPRD merupakan amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaab keuangan daerah.
“Dimana dalam UU dan Permendagri tersebut, kepala daerah diminta untuk menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada legislatif, paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Rusli.
Dalam Ranperda tersebut, turut juga dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa BPK meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan SAL, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan.
Lebih lanjut, Gubernur Rusli Habibie berharap agar Ranperda yang disampaikan tersebut dspat dibahas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda sebagai syarat penyusunan APBD Perubahan Tahun 2016.
“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu pemerintah daerah dalam menyelenggarakan tugas-tugas kepemerintahan dan kemasyarakatan di Gorontalo,” pungkas Gubernur.
Hadir pada kesempatan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran kepala SKPD dilingkungan Pemprov Gorontalo. (Ronald)