Gorontalo – Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya.
Pelaporan kekayaan, pada dasarnya merupakan upaya untuk membangun sistem birokrasi yang bersih dan kuat dengan penyelenggara negara yang memiliki integritas, profesional, netral, dan bersih dari praktek KKN. Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, saat membuka sosialisasi dan penjelasan atas Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada pejabat di Provinsi Gorontalo yang digelar di ballroom kantor Bappeda Provinsi Gorontalo, Selasa (5/4).
“Pelaporan kekayaan merupakan satu keharusan bagi setiap penyelenggara negara dalam rangka mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar Idris.
Idris mengungkapkan, sejak digaungkan pada tahun 1999 hingga saat ini, untuk pejabat yang wajib melaporkan LHKPN dilingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo sudah mencapai 80 persen.
“Pejabat pada Pemprov Gorontalo, 80 persen diantaranya sudah memenuhi kewajibannya melaporkan LHKPN, yang belum maksimal ini justru ada di kabupaten/kota,” ungkap Wagub.
Menurutnya, belum maksimalnya pelaporan LHKPN ini salah satunya disebabkan adanya pendapat sebagian bahwa untuk pengisian LHKPN ini sulit.
“Pendapat itu tidak benar, karena setelah saya coba sendiri, ternyata mudah sekali, yang penting jelas hartanya dan tidak ada niat untuk menyembunyikan harta itu,” tegas Idris.
Oleh karena itu Idris berharap, setelah sosialisasi ini penyelenggara negara di Provinsi Gorontalo segera menindaklanjutinya dengan melakukan pengisian LHKPN sebagai wujud tanggung jawab dalam memenuhi kewajiban yang telah diatur oleh aturan perundang-undangan, mewujudkan tertib administrasi, terhindar dari fitnah, dan juga kontrol publik terhadap penyelenggara negara.
Sejalan dengan penyampaian Wagub Idris Rahim, narasumber dari Direktorat LHKPN KPK RI, Sofyan, dalam paparannya menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, untuk Pemerintah Provinsi Gorontalo sejak tahun 2011 sudah ada penetapan pejabat yang wajib melaporkan LHKPN lingkup Pemprov Gorontalo yang diikuti dengan dibentuknya koordinator yang mengelola LHKPN.
“Sangat disayangkan untuk tingkat Kabupaten/Kota itu belum ada. Kami harapkan melalui pertemuan ini dapat meningkatkan awaerness bupati dan walikota untuk menetapkan pejabat yang wajib melaporkan LHKPN,” tandasnya.