Mendagri : 3.226 Perda Hambat Investasi

Gorontalo – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa, sampai dengan akhir bulan Maret kemarin, baru menyelesaikan 24,6 pesen pemangkasan peraturan, baik itu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), instruksi mendagri, surat edaran mendagri, termasuk PP dalam lingkup Kementrian Dalam Negeri.

“target kami bulan Juni paling tidak 50 persen aturan dalam lingkup Kementrian Dalam  Negeri yang ingin kita pangkas,” Kata Tjahjo Kumolo, saat memberikan sambutan pada pembukaan Musrenbang Provinsi Gorontalo.

Ia menambahkan, sementara target yang dibebankan ke pemerintah daerah yang sudah kita sampaikan kepada seluruh kepala Biro Hukum se-Indonesia, dan juga sudah disampaikan surat pemberitahuan ke Gubernur dan Walikota/Bupati, paling lambat Tiga bulan kedepan sudah harus memangkas 3.226 Peraturan Daerah (Perda).

Menurutnya bahwa, Perda yang akan dipangkas tersebut adalah Perda yang dapat menghambat investasi, yang menghambat pembangunan infrastruktur, perda yang menghambat perizinan, termasuk perda yang berkaitan retribusi yang seharusnya tidak perlu.

“contohnya, izin energi disebuah provinsi, tidak hanya di Gorontalo, izinya bisa sampai Empat hingga Enam tahun, sebab meliputi ratusan perizinan,” Ujar Mendagri.

Dijelaskanya bahwa, proses ini yang ingin dipercepat, dari sekian ratus izin, sekarang baru dipotong 26 perizinan dan akan dipangkas lagi, paling tidak akan tersisa Lima atau Enam izin.

“saya rasa dalam Tiga bulan kedepan bisa selesai, tidak perlu pengkajian atau pembahasan yang khusus, jika dianggap menghambat investasi, harus dihapus,” ujarnya.

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI