Gorontalo (16/2) – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie berharap agar kedepan tidak ditemukan lagi adanya Pendamping Desa (PD) yang menyalahi aturan apalagi memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Hal tersebut menjadi penekanan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, kepada para pendamping desa, dimana dalam laporan kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pembangunan Desa Terpencil (BPM-PDT) Slamet Bakri, bahwa masih ditemukan sejumlah tenaga pendamping desa dan pendamping lokal desa yang menyalahgunakan jabatan.
Dimana penyalagunaan jabatan tersebut, pendamping desa memungut sejumlah dana dalama penyusunan dokumen RPJMDes, bahkan ada pula yang tidak melaksanakan tugas atau tidak berada dilokasi selama 10 hari berturut-turut.
“Hal ini sangat menyalagi Standar Opersional Prosedur (SOP) dan kode etik program,” Kata Rusli Habibie, dihadapan 354 orang Pendamping Desa dan Tenaga Ahli lainya.
Dalam kesempatan itu Gubernur meminta kepada Kepala BPM-PDT untuk dapat membuatkan semacam buku saku panduan, tentang tugas dan fungsi pendamping desa sehingga mereka setiap saat bisa mempelajari panduan terebut.
Hal ini dimaksud agar pendamping desa ini terhidar dari Indisipliner, dan mereka tahu apa hak serta kewajibannya, dan buku itu wajib dipedomani sehingga bisa berimbas pada peningkatan kualitas pengelolaan program.
“saya berharap tahun ini ada peningkatan kinerja dari tahun sebelumnya, namun yang terpenting kalian tidak menyalahi aturan,” Tegas Rusli.
Sebelumnya sesuai hasil laporan hinggal 15 Januari 2016, proger penyaluran dana desa tahun anggaran 2015, di Provinsi Gorontalo telah mencapai 97,32 persen, dengan realisasi fisik 100 persen.
Sehingga Provinsi Gorontalo berhasil meraih “Anugerah Desa Membangun Indonesia” tingakt Nasional dari Kementiran Desa, PDT dan Transmigrasi, untuk kategori percepatan pemanfaatan dan desa dan pendayagunaan potensi lokal.
” harapan besar saya, jadikan momentum ini sebagai pelecut semangat untuk tetap mempertahankan dan bahkan meningkatkan kinerja di tahun 2016,” Ungkapnya.