RHNews.com – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie meminta kepada seluruh aparatur pemerintahan Desa se Provinsi Gorontalo untuk lebih giat memahami pasal demi pasal tentang UU Desa, Gubernur menilai dengan lahirnya undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa dan pelaksanaannya tentu menuntut kesiapan Pemerintah Desa dalam menunjukkan kapasitas yang baik dalam mengelola UU Desa agar dapat berjalan secara optimal, harapan ini tentu harus seiring dengan kemampuan yang dimiliki oleh aparatur pemerintah Desa.
“ lahirnya UU Desa no 6 tahun 2014, tolong dipedomani dengan baik, baca pasal demi pasal, dan dipahami, bapak dan ibu jangan sungkan-sungkan mendatangi para Bupati untuk berkonsultasi bahkan kalau perlu tingkat Provinsi” , hal ini disampaikan Gubernur saat membuka pelatihan peningkatan kapasitas bagi aparatur pemerintahan Desa se Provinsi , bertempat di Gedung TC. Damhil UNG, Senin (26/10).
Selain kemampuan memahami UU Desa, Gubernur juga meminta kepada aparatur pemerintahan Desa agar lebih hati-hati mengelola dana Desa, sebab sesuai aturan para kepala Desa akan bertindak selaku pengguna anggaran (PA).
Para kepala Desa dan aparaturnya harus rajin menindaklanjuti petunjuk tekhnis pelaksanaan UU no 6 tahun 2014, dana desa harus dikelola dengan tertib taat kepada ketentuan, transparan, harus lebih memperlihatkan keadilan dan bisa mengutamakan kepentingan masyarakat.
“saya bukan tidak yakin kepada para kepala desa, tetapi saya sebagai Gubernur tidak ingin bapak dan ibu mengalami kesalahan yang sangat fatal dalam memahami UU Desa ini, sehingga itu sekali lagi saya minta harus lebih hati-hati” Ujar Rusli.
Lebih lanjut Rusli mengatakan pada tahapan pengelolaan dan menjalankan UU Desa ini keinginan pemerintah pusat yakni Presiden juga meminta agar lebih memprioritaskan perencanaan pembangunan desa dengan sebaik-baiknya, juga tidak kala penting ialah aparat desa harus bisa melibatkan masyarakat dalam hal menjalankan proses pembangunan Desa.