RHNews.com – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menerima kunjungan Ketua DPRD Gorontalo Utara Nurjannah Yusuf bersama anggota Pansus HTI di ruang kerjanya, Rabu (19/8).
Kehadiran legislator Gerbang Emas itu untuk mengkonsultasikan sengketa lahan antara warga Gorut dengan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang beroperasi di daerah tersebut.
Di Gorontalo Utara sendiri sedikitnya ada 25 desa yang tersebar di beberapa kecamatan masuk dalam kawasan izin konsensi HTI yang dikelola dua perusahaan besar PT. Gorontalo Citra lestari dan PT Gema Nusantara Jaya. Hal ini dikuatirkan akan berdampak pada eksistensi desa serta konflik antara warga dengan HTI selaku pemegang izin dari Kementrian Kehutanan.
“Di kawasan HTI sekarang sudah ada desa desanya, ada pemukiman warga dan fasilitas publik. Belum lagi soal kepemilikan lahan warga yang sudah berpuluh puluh tahun dikelola namun diklaim sebagai lahan HTI. Nah persoalan ini yang ingin Pansus HTI konsultasikan ke pak Gubernur,” terang Nurjannah.
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dalam arahannya meminta agar persoalan ini diselesai dengan baik tanpa merugikan pihak manapun. Perusahaan HTI selaku pengelola dan masyarakat harus bersama sama menjadi pihak yang diuntungkan dalam persoalan itu.
“Ada hak hak masyarakat yang tidak boleh diambil secara paksa. Di sisi lain kehadiran HTI cukup membantu untuk membuka lapangan pekerjaan dan perputaran ekonomi. Oleh sebab itu arahan saya agar persoalan ini diselesaikan dengan baik, sesuai aturan dan win win solution,” ungkap Rusli.
Lebih lanjut mantan Bupati Gorontalo Utara itu mengemukakan, salah satu solusi dari sengketa lahan tersebut dengan cara merevisi Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) daerah baik provinsi maupun Gorontalo Utara. Desa desa yang masuk kawasan HTI agar tidak lagi dicantumkan sebagai kawasan konsensi.
“Karena ada beberapa desa waktu saya menjabat bupati kita mekarkan dan itu masuk kawasan HTI, ini kan tidak bisa. Makanya saya minta RTRW-nya direvisi,” imbuhnya.
Di Gorontalo Utara sendiri diketahui ada lebih kurang 89 Ribu Hektar lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dari angka tersebut izin pengelolaaninvestasi HTI seluas 47.250 Hektar. Izin tersebut mencakup 25 desa dan beberapa dusun yang ada di Kecamatan Anggrek, Kwandang, Monano dan Kecamatan Gentuma Raya.